JAKARTA — Kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali memicu gelombang diskusi publik. Keputusan membentuk lembaga pendidikan baru bernama Universitas Republik Indonesia (URI)—ditandai dengan pelantikan pimpinan barunya di Istana Negara—menuai beragam tanggapan. Di satu sisi, pemerintah mengklaim lembaga ini bakal menjadi kawah candradimuka calon pimpinan bangsa. Namun di sisi lain, sejumlah pakar pendidikan dan akademisi justru mempertanyakan urgensi, dasar hukum, hingga efisiensi anggaran di balik proyek ambisius tersebut.
Langkah resmi pendirian URI dimanifestasikan melalui pelantikan mantan Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, sebagai Gubernur URI. Donny berdampingan dengan akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), Yos Sunitiyoso, yang diplot sebagai Wakil Gubernur URI. Dalam keterangannya usai dilantik, Donny menyebut peserta didik URI nantinya akan digembleng dengan wawasan kebangsaan, integritas, kepemimpinan, hingga kompetensi manajerial modern.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa kehadiran URI dilandasi keinginan pemerintah untuk memiliki sistem pembinaan kepemimpinan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Pemerintah mengeklaim konsep URI mengacu pada lembaga pendidikan kepemimpinan elite dunia, salah satunya Institut national du service public (INSP)—yang sebelumnya dikenal sebagai École nationale d’administration (ENA) di Prancis.
“Lulusan URI dipersiapkan untuk menjalankan tugas pemerintahan secara profesional, baik di jajaran pimpinan BUMN maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan basis komitmen terhadap kepentingan nasional,” tegas Prasetyo.
Gubernur URI, Donny Ermawan Taufanto, mengungkapkan bahwa URI tidak dirancang sebagai kampus tunggal, melainkan sebuah lembaga induk (holding) pendidikan. Struktur ini nantinya membawahi tiga institusi utama: Badan Pengelola Sekolah Unggulan, Badan Pengelola Perguruan Tinggi, dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Rencana pengembangan URI mencakup beberapa poin strategis:
- Integrasi Kelembagaan: Mengintegrasikan Lembaga Administrasi Negara (LAN) ke dalam URI dengan tugas tambahan membina calon pimpinan BUMN.
- Ekspansi Perguruan Tinggi: Rencana pembangunan 10 kampus URI di berbagai wilayah Indonesia.
- Pengelolaan Sekolah Menengah: Mengelola jaringan Sekolah Unggul Garuda tingkat SMA, sementara regulasi tetap berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Di tengah narasi optimistis pemerintah, kritik tajam berdatangan dari para pengamat pendidikan dan kebijakan publik. Sejumlah pihak menilai pembentukan URI belum memiliki urgensi mendasar, mengingat Indonesia sudah memiliki berbagai lembaga kedinasan dan pelatihan kepemimpinan yang beroperasi puluhan tahun.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menyoroti fungsi URI yang berpotensi tumpang tindih (overlapping) dengan lembaga negara yang sudah ada.
“Pemerintah sudah punya Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk mendidik ASN, serta Lemhannas yang menggembleng pimpinan nasional dalam kajian strategi dan kebangsaan. Pertanyaannya, apa yang belum dilakukan oleh dua lembaga itu sehingga dianggap perlu membuat lembaga baru?” ujar Cecep.
Ia menambahkan, jika fokus URI sebatas pelatihan kepemimpinan internal, penggunaan terminologi “universitas” dinilai kurang tepat karena dapat membingungkan publik dan berbenturan dengan definisi universitas dalam UU Sistem Pendidikan Nasional.
Sementara itu, pengamat pendidikan Totok Amin Soefijanto menilai pembentukan URI berisiko memicu pembengkakan birokrasi dan pemborosan anggaran belanja negara (APBN).
“Di tengah kondisi ekonomi saat ini, pemerintah seharusnya menghemat anggaran, bukan menambah birokrasi. Birokrasi yang makin gemuk hanya akan menyedot anggaran dan memperlambat alur kerja,” tutur Totok.
Totok juga menyoroti risiko elitisme dalam rekrutmen peserta didik URI. Belajar dari studi kasus ENA di Prancis, lembaga pendidikan kepemimpinan semacam itu berpotensi didominasi oleh kelompok sosial-ekonomi atas, yang pada akhirnya mengancam prinsip meritokrasi dan menutup akses bagi masyarakat kelas pekerja.
Polemik URI makin meruncing setelah jajaran legislatif mengaku belum menerima kejelasan formal. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan bahwa Komisi X belum pernah membahas pembentukan URI dalam rapat resmi maupun agenda kerja bersama pemerintah.
“Kami belum menerima penjelasan resmi mengenai dasar hukum, tugas, fungsi, maupun alokasi anggaran URI. Pemerintah wajib membuktikan nilai tambah URI di tengah banyaknya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan sekolah kedinasan yang ada, serta menjamin tidak ada duplikasi peran,” kata Lalu.
Ketiadaan koordinasi awal dengan DPR dan belum jelasnya payung hukum lembaga ini menciptakan ketidakpastian di ruang publik. Kemendikbudristek maupun KemenPAN-RB saat dikonfirmasi menyerahkan seluruh penjelasan operasional dan struktur hukum sepenuhnya kepada pihak pimpinan URI.
Kini, publik menunggu kepastian tata kelola dan transparansi dari pemerintah. Apakah Universitas Republik Indonesia mampu menjelma menjadi jawaban atas kebutuhan kepemimpinan nasional, atau justru menambah daftar panjang lembaga negara yang membebani anggaran?

